Bau Busuk Limbah Dapur SPPG Leneng Sengsarakan Warga, Pengelola Diduga Tutup Mata

Lombok Tengah, (lombokUP) – Aroma busuk menyengat yang diduga bersumber dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur (SPPG) Leneng kian meresahkan warga sekitar. Limbah domestik yang diduga dibiarkan meluap tanpa penanganan serius ini kini memicu gelombang protes keras dari masyarakat yang menuntut pertanggungjawaban langsung dari pihak pengelola.

Berdasarkan investigasi dan laporan warga di lapangan, bau tak sedap tersebut bersumber dari aktivitas pembuangan sisa produksi dapur yang tidak terkelola dengan baik. Alih-alih mengalir ke sistem filtrasi yang aman, cairan pekat berbau busuk tersebut justru merembes keluar dan mencemari lingkungan pemukiman, bahkan menurut penuturan warga sekitar pengelola kerap membuang air limbah tersebut di tanah kosong dekat pemukiman warga.

Warga setempat mengecam keras sikap pasif dari manajemen atau pengelola dapur SPPG Leneng. Bau menyengat yang tercium selama 24 jam penuh ini dinilai bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan, melainkan sudah mengancam kesehatan publik.

“Kami setiap hari dipaksa menghirup bau bangkai dari limbah itu. Anak-anak mulai mengeluh mual dan sesak napas. Ini jelas kelalaian dari pengelola dapur yang egois dan hanya memikirkan operasional mereka tanpa memedulikan nasib warga yang tinggal berdampingan,” ujar salah satu warga terdampak dengan nada geram.

Indikasi kuat mengarah pada buruknya sistem grease trap (penangkap lemak) dan kelebihan kapasitas (overload) pada bak kontrol IPAL dapur. Pengelola diduga kuat sengaja mengabaikan perawatan rutin berkala demi menekan biaya operasional, sebuah tindakan abai yang mengorbankan hak warga atas udara yang bersih.

Kasus luapan limbah berbau dengan mbuang sembarangan ini tidak bisa dilihat sebagai masalah domestik biasa. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran, pihak pengelola dapur SPPG Leneng dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

READ  Rapat Paripurna DPRD Loteng 4 Ranperda Usulan Pemerintah Daerah Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Penyertaan Modal BUMD di Syahkan.

Sanksi tegas mulai dari pembekuan izin operasional hingga pidana lingkungan mengintai jika pihak pengelola tetap bersikap defensif dan lambat dalam mengambil tindakan penanggulangan.

Masyarakat mendesak Satgas BGN dan Dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan menjatuhkan sanksi moral maupun administratif yang menjerakan kepada pengelola dapur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur SPPG Leneng masih cenderung tertutup dan belum memberikan klarifikasi resmi maupun langkah konkret di lapangan untuk menghentikan sumber bau.

Warga menegaskan, jika dalam kurun waktu dekat tidak ada tindakan pembersihan menyeluruh, mereka akan menggelar aksi protes yang lebih besar untuk menghentikan paksa aktivitas dapur tersebut.(Lu07)

Related posts

Leave a Comment