Diduga Tak Pernah Bayar Pajak, Dir NTB Corruption Watch, Tuntut Bupati Segera Tutup Perusahaan Yang Tidak Taat Pajak.

 

Lombok Barat, (lombokUP) – Dir NTB Corruption Watch mendesak pemerintah daerah khususnya Bupati Lombok Barat untuk menegur dan menutup usaha Ciloq Ngangak Gunungsari Lombok Barat karena diduga tidak mempunyai izin usaha resmi serta tidak membayar pajak negara.

 

Hal ini diungkapkan Dir NCW Fathurrahman, menurut Lord sapaan akrabnya kepada media mengatakan bahwa perusahaan makanan siap saji Cilok ngangak yang berlokasi di Dusun Kapek Bawak, kecamatan Gunung Sari ini mempunyai omset sekitar 200juta/ hari serta memiliki karyawan lebih dari 100 orang hingga awal berdiri tidak memiliki izin usaha jelas, bahkan hasil dari hasil investigasi NCW selama ini usaha tersebut tidak pernah membayar pajak penghasilan.

 

“Penghasilan saja 200juta/bulan, karyawan sudah mencapai puluhan bahkan seratusan lebih, masak hanya untuk sekedar melaporkan SPT tahunan pajak saja tidak pernah apalagi ada dugaan perusahaan ini tidak pernah membayar pajak penghasilan kan ini keterlaluan namanya dan merugikan pemerintah”ucap Lord.

 

Lebih jauh Lord menambahkan bahkan kuat dugaan pihaknya bahwa untuk pembayaran pajak untuk negara saja tidak pernah ,apalagi laporan pajak untuk ke daerah jelas tidak pernah, untuk itu NCW mendesak pihak Pemerintah Daerah Lombok Barat segera turun kelokasi dan melakukan kroscek lapangan, bila benar maka pihaknya menuntut perushaan makanan Cilok Ngangak Kapek untuk segera ditindak secara administratif serta di tutup sementara.

 

“Ini sudah terlalu lama di biarkan pasalnya sesuai Undang-Undang dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Perusahaan yang tidak membayar atau melaporkan pajaknya menghadapi sanksi berat, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga kurungan penjara. Risiko hukum dan administratif ini diatur tegas berdasarkan Undang-Undang Perpajakan jadi jangan anggap main main!”ketus Lord

READ  Lepas Sambut Dandim 1620/Loteng, Pemda Loteng Apresiasi Sinergi TNI dan Polri

 

Disamping itu juga menurut NCW bahwa apabila terdapat sebuah perusahan yang tidak pernah membayar pajak maka dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu jika perusahaan sengaja tidak menyetorkan pajak atau melakukan penggelapan pajak, pelaku dapat dikenakan pidana penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun.(Lu07)

Related posts

Leave a Comment