Lombok Tengah, (lombokUP) – Proses pengurusan administrasi baik permohonan sertifikat hak milik baru maupun pecah sertifikat di BPN Loteng di nilai sulit kecuali punya orang dalam ( Ordal).
Hal tersebut di sampaikan Divisi Kebijakan Publik Pariwisata , Pertanahan dan Tambang Kawal NTB Lale Uswatun Hasanah .
tidak hanya itu, Lale juga mendapatkan informasi bahwa praktek calo juga masih terjadi di kantor ATR tersebut meski prakteknya di bungkus rapi.
Beberapa pengaduan yang di terima Kawal NTB pengurusan untuk persoalan atau sengketa sertifikat misalnya memakan waktu bertahun tahun bahkan sampai 2 atau 3 tahun padahal semua berkas sudah di sampaikan .
Ada masyarakat yang sudah mengurus lahannya di serobot tiba tiba terbit sertifikat oleh perusahaan mohon blokir tapi tidak ada respon, “ ulasnya.
kejadian ini juga bukan hanya satu dua orang dan pihak BPN seolah olah sudah terbiasa dengan praktek semacam ini.
Kasus yang sedang berjalan saat ini juga adanya kawasan hutan yang di duga memiliki SHM dan sedang dalam proses gugat menggugat di peradilan.
tidak hanya itu keteledoran pihak BPN juga terlihat pada lahan LSD yang saat ini membuat banyak investor mengalami kerugian karena tidak dapat membangun sesuai perencaan akibat aturan LSD itu sendiri.
pengawasan BPN Loteng buruk sehingga banyak timbul masalah .
yang paling sering datang keluhan terkait proses pembuatan SHM yang konon jika ada ordal cepat di respon kalau tidak punya bisa memakan waktu berbulan bulan bahkan bertahun tahun .
untuk itu, Kawal NTB mendesak Kementrian ATR BPN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personil BPN Loteng saat ini .
Kami juga melihat Kakan yang ada saat ini sangatlah ekslusif dia buat dirinya seperti pejabat super sampai ajudannya saja dua belum aspri dan kaku dalam berkomunikasi.
pihaknya meminta pejabat yang akan di tempatkan nantinya pejabat yang bersih , profesional dan anti korupsi karena di Lembaga ini masih tergolong rawan praktik korupsi terbukti dengan banyaknya kasus bahkan kantah sebelumnya sudah di tahan karena kasus korupsi.(Lu07)

