Paripurna DPRD Lombok Tengah, Tetapkan Propemperda Tahun 2027 dan Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Pertanggung Jawaban APBD Anggaran 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (10/6/2026) dengan agenda penetapan propemperda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2027 dan penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025 serta ranperda usul pemerintah daerah. Rapat berlangsung di Ruang sidang utama DPRD Kahupaten Lombok Tengah dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.AP, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, dan Kepala OPD.

 

Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., membacakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah Daerah terkait usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 dan usulan Propemperda Tahun 2027.

 

Dalam rapat tersebut terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk sebagai usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 oleh DPRD Kabupaten Lombok Tengah diantaranya

1. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN)

2. Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah

3. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

4. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah

 

Sedangkan untuk Usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 dari Pemerintah Daerah terdiri atas

1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perindustrian Kabupaten Lombok Tengah

2. Ranperda tentang Penyesuaian Hukuman Pidana dalam Peraturan Daerah

 

Dalam rapat tersebut juga Lalu Ramdan menyampaikan 5 Ranperda usul Propemperda Tahun 2027, yakni

1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

2. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

READ  Semangat Kemerdekaan, Bupati LPB Pimpin Pembuatan Formasi 80 HUT RI Sirkuit Mandalika

3. Ranperda tentang Pemanfaatan Sempadan Jalan untuk Usaha Komersial

4. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

5. Ranperda tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

 

Sedangkan Pemerintah Daerah mengusulkan tiga Ranperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027 yaitu

1. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisaan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2027–2037

3.Ranperda tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

 

Dalam sambutannya Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri menyampaikan bahwa Kabupaten Lombok Tengah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025.

” Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen pemerintahan dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”. Ujar Bupati Lombok Tengah.

 

Rapat ditutup Lalu Ramdan dengan disetujuinya rancangan program pembentukan ranperda kabupaten lombok tengah tahun 2027 untuk ditetapkan menjadi program peraturan daerah kabupaten lombok tengah tahun 2027. ” DPRD Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu strategis daerah, termasuk peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penataan wajah kota demi terwujudnya Lombok Tengah yang bersih, indah, dan berdaya saing”.tutup Lalu Ramdan.

Related posts

Leave a Comment