Lombok Tengah, (lombokUP) — Adanya status lahan sawah di lindungi ( LSD) selama ini menjadi salah satu kendala pembangunan terutama bidang pariwisata yakni hotel dan restauran di kawasan penyangga KEKmandalika.
Daerah tersebut meliputi wilayah praya barat praya barat daya dan pujut.
meski ada aturan yang mengikat bahwa LSD tidak boleh di bangun bangunan namun beberapa pengusaha di sinyalir bandel dan tetap nekat membangun vila dan restauran di lahan yang di larang tersebut.data menyebutkan beberapa hotel vila dan restoran di wilayah Praya Barat dan Praya Barat daya masuk LSD namun sudah berdiri bangunan tersebut.
Tentu ini persoalan hukum dan keterlibatan pihak BPN kemudian dinas terkait yang menerbitkan izin,” k
Pihak yang di maksud yakni Dinas Perizinan satu pintu beserta Dinas Pekerjaan umum ( PUPR ) sebagai leading sektor soal perizinan PBG dan lainnya.
jika LSD ini melanggar hukum maka semestinya Aparat penegak hukum segera bertindak apalagi sudah ada informasi yang di berikan masyarakat bahwa ada perusahaan yang melakukab pelanggaran.
menyebut sudah dua sampai tiga Vila yang di ketahui berdiri di atas lahan LSD yakni Vila amber , Jojo dan Samara.
Kita menduga kuat ketiga penginapan tersebut melanggar aturan sesuai dengan posisi yang tertera pada map dan bisa dk cek di BPN kembali.
Ada dua sanksi yang bisa di jatuhkan kepada pengusaha nakal tersebut yakni Sanksi administratif, berupa
peringatan tertulis
penghentian kegiatan pembangunan
pencabutan atau pembekuan izin
perintah pembongkaran bangunan
denda administratif (dalam beberapa kasus dapat mencapai 10% dari nilai bangunan).
Kemudian Sanksi pidana, apabila pelanggaran berupa konversi lahan lindung yang dilarang dan memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, ancaman pidananya antara lain penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar apabila dilakukan karena kelalaian apabila mengakibatkan degradasi berat, ancamannya meningkat menjadi 4 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar apabila mengakibatkan bencana, ancamannya dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar. mendesak APH untuk segera mengusut kasus ini. Pihaknya juga menduga diamnya aparat pemerintah di bawah seperti Camat dan Desa membuktikan dugaan ada keterlibatan. Untuk melindungi pelanggaran ini.(Lu07)
Vila Diduga Berdiri di Atas Lahan Sawah Dilindungi, LI TIPIKOR NTB Tantang BPN dan Dinas Perizinan Buka Data”

