Benarkah Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen Atlet di Porprov NTB? KAWAL NTB SIAPKAN LAPORAN ke POLDA NTB

Mataram(lombokUP) – Kawal NTB menyiapkan laporan polisi atas tindakan dugaan pemalsuan dokumen atlit yang bertanding pada Porprov 2026 lalu.

Humas dan Divisi Hubungan antar Lembaga Lalu Ahadi Wiraguna mengaku sudah menyiapkan laporan ke Polda NTB terkait indikasi pemlasuan dokumen kependudukan atlit luar daerah yang di mainkan dalam beberapa cabang olahraga.
Untuk sementara kami akan melaporkan Ketua KONI Lombok tengah dan pengurusnya, Ketua Cabor Volley dan Biliard dan beberapa lainnya termasuk Kadis Dukcapil lama dan Ketua KONi Provinsi beserta Panitia Porprov .
Kawal NTB menjelaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 terkait dengan pemalsuan data kependudukan adalah pelanggaran hukum berat dimana
Ancaman pidananya bergantung pada jenis pelanggarannya, antara lain Memalsukan dokumen kependudukan (misalnya KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau surat keterangan kependudukan . Dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. Memberikan keterangan atau data yang tidak benar untuk memperoleh dokumen kependudukan. Dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta, Membuat atau menerbitkan dokumen kependudukan palsu, termasuk jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, Dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan, dan dalam kondisi tertentu juga dapat dijerat dengan ketentuan pemalsuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat.

Selain UU Administrasi Kependudukan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal pemalsuan surat dalam KUHP jika perbuatannya melibatkan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu.
semestinya kata Lalu Gun akrabnya, Panitia tidak memperbolehkan atlir dari daerah lain untuk mengikuti event Porprov karena sebagai ajang persiapa PON 2028 mendatang.
kelalaian ini tentu sangat merugikan atlit asal NTB dan menghilangkan kesempatan mereka untuk membela daerahnya.
pihaknya juga mendorong KONI Kabupaten Kota yang merasa di rugikan oleh pelanggaran ini agar menyampaikan laporan dan kawal NTB siap menerima aduan.(Lu07)

READ  DPRD Lombok Tengah Laksanakan Paripurna Lanjutan, Bahas Lebih Dalam Tiga Ranperda Strategis

Related posts

Leave a Comment