Pemkab Lombok Tengah Perketat Validasi Data Bansos: Perubahan Desil Akibat Judol dan Pinjol Jadi Pemicu Utama Pencoretan KPM

Lombok Tengah, (lombokUp) — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menghadapi tantangan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemutakhiran data kesejahteraan sosial menunjukkan adanya pergeseran status atau peeubahan desil pada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang sebagian besar dipicu oleh keterlibatan dalam aktivitas judi online ( judol ) dan pinjaman online ( pinjol ).

Menurut Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, H masnin S.pd. Mpd kepada media mengatakan bahwa Berdasarkan hasil pemadanan data terbaru, aktivitas finansial digital yang tidak sehat ini membuat indikator tingkat kesejahteraan (desil) warga dalam sistem terkoreksi naik, atau bahkan rekening penyalurannya terdeteksi dan diblokir secara sistem. Akibatnya, penerima manfaat di berbagai daerah—termasuk Lombok Tengah—terpaksa disetop atau pemercairan bansosnya.

​Dampak Judol dan Pinjol terhadap Status Desil Bansos

​Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, Masnun, menjelaskan bahwa fenomena ini berdampak langsung pada akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun sistem pendukung data nasional:

 “Keterlibatan KPM atau anggota keluarga dalam transaksi pinjol dan judol mengubah profil data keuangan mereka, sehingga sistem membaca peningkatan kemampuan ekonomi fiktif yang membuat mereka keluar dari kategori layak bansos (desil 1–4).”ungkapnya.

Akun atau rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi berani langsung masuk ke daftar hitam ( blacklist ) pusat, yang berakibat pada terhentinya proses pencairan dana bantuan sosial.

Pemberhentian Kepesertaan: Sejumlah KPM yang terbukti secara sadar menggunakan dana atau fasilitas terkait untuk judol, secara sukarela maupun administratif langsung dihentikan dari daftar penerima.

​Solusi dan Jalur Klarifikasi (Sanggah) Bagi Warga

​Menyikapi polemik ini, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan—misalnya akibat NIK yang disalahgunakan orang lain, atau sistem pencatatan yang salah:

Melapor ke Desa/Kelurahan: Warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat didampingi oleh pendamping sosial (PKH/TKSK) untuk mengajukan verifikasi ulang.

Membuat Surat Pernyataan: Bagi yang datanya terdampak, diwajibkan membuat surat pernyataan klarifikasi bermeterai, serta menutup dompet digital atau rekening yang terindikasi aktivitas terlarang tersebut.

Pengunggahan ke SIKS-NG: Data sanggahan dan berita acara klarifikasi akan diunggah oleh operator desa/kabupaten ke dalam sistem resmi agar dapat ditinjau kembali oleh Kementerian Sosial.

​Pemerintah Lombok Tengah mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP dan KK serta menghindari praktik judi online maupun pinjol ilegal demi kelancaran hak-hak perlindungan sosial yang tepat sasaran.(Lu01)

See also  Bizam Sukses Layani Keberangkatan Seluruh Jemaah Haji Embarkasi Lombok 2026

Related posts

Leave a Comment