Lombok Tengah,(lombokupdatenews) – Laporan dugaan pemalsuan stempel dan dokumen KONI Loteng, kini telah memasuki babak baru.
Setelah gelar perkara yang dilakukan Polres Loteng terhadap M Samsul Qomar yang juga saksi pelapor, kembali memenuhi panggilan penyidik reskrimum Polres Loteng Sabtu (3/4) hari ini.
Dalam keterangan kepada sejumlah awak media seusai di periksa, MSQ mengatakan bahwa dia di minta keterangan tambahan oleh penyidik selama 1 jam.
“Tadi dari jam 10 sampai jam 11 saya menyampaikan keterangan dan bukti tambahan,” akunya.
Dalam keterangan tambahan tersebut untuk melengkapi keterangan sebelumnya termasuk bukti bukti lain yang di perlukan penyidik.
Ditambahkannya Ada sejumlah bukti bukti baru, berupa berkas dan benda yang dirinya sampaikan dihadapan penyidik termasuk sekretariat koni menjadi objek pemeriksaan.
“Ada beberapa barang bukti yang saya lengkapi dan bawa untuk menjadi bahan penguat agar harapan saya nanti proses laporan kasus ini segera dirampungkan, dan status kasus ini naik menjadi penetapan para tersangka.”pungkasnya.
Pihaknya menyerahkan proses sepenuhnya kepada APH terkait hukum yang berlaku.
Sementara itu, saksi yang sudah di minta keterangan dalam kasus ini sekitar 8 orang ternasuk salah satunya wakil ketua KONI Provinsi.
” intinya kita kawal kasus ini karena ini soal serius dan tidak main main, ” tegas mantan ketua FPTI Loteng ini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Loteng IPTU L Barata di konfirmasi soal kasus ini belum dapat memberikan keterangan.(Lu07)