AMARAH NTB , Habisnya Masa Tahanan 3 Terdakwa Kasus Dana Pokir Siluman,Timbulkan Keresahan

Mataram, (lombokUP)  – Habisnya masa tahanan untuk tiga terdakwa Kasus Ijon Fee Pokir Siluman berakibat di keluarkannya mereka dari Lapas tahanan.

Kondisi ini memicu keresahan publik, pasalnya hal ini disebabkan oleh putusan kasus tersebut diduga belum di lakukan majelis Hakim Tipikor mataram.

Rindawan Efendi Anggota Aliansi Masyarakat Anti Rasuah ( AMARAH) NTB menyebut kesengajaan dan kelalaian Jaksa penuntut umum ini karena dengan menghadirkan banyak  saksi.

J”aksa mengahadirkan 44 saksi sehingga waktu penahanan menjadi habis, kami curiga ini kesengajaan padahal mereka tahu tuntutan 5 tahun ada batas waktu penahanan.”ucap Rindhot.

Rindhot akrabnya mengaku melihat gelagat yang kurang baik dari proses sidang, ini di buktikan dengan barang bukti serta saksi saksi yang di hadirkan .

“semestinya Jaksa lebih dahulu memperdalam saat penyidikan sehingga ketika di limpahkan ke penuntutan cermat mengatur waktu.”imbuhnya.

Kondisi seperti ini menurutnya bahwa  seolah olah jaksa tidak siap atau ada skenario lain yang di mainkan untuk hasil yang membuat rakyat marah dan kecewa.

Pentolan lainnya Agus Sukandi menuding Aparat penegak hukum saat ini belum memahamai soal KUHP dan KUHAP karena penerima yang sudah mengakui dan memiliki barang bukti mereka biarkan berkeliaran dan tidak di lakukan penahanan.

Drama kasus ini sudah terlihat dari beberapa saksi yang tidak jadi tesangka kemudian barang bukti yang tidak jelas, ada lagi pihak yang belum mengaku tadi di biarkan begitu saja

AMARAH menduga operator dana siluman ini bukan hanya 3 orang Yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usma dan M Nasib Ikroman saja, melainkan ada dua orang lagi yang masih belum berhasil atau mau di ungkap jaksa.

rekaman yang di serahkan ibu Nadira kemudian kesaksian Bram tidak di tampilkan secara utuh .

READ  Lombok Tengah Raih Opini WTP ke-13 Berturut-Turut dari BPK

“Jaksa juga tidak menghadirkan H Najamudin sebagai saksi penting dalam kasus ini padahal yang bersangkutan sudah menawarkan diri.”tegas Agus.

Meski nantinya para terdakwa keluar dari penjara dan kabur dalam persingan majelis hakim dapat melakukan sidang in abtentia karena ancaman hukuman 5 tahun serta kasus korupsi.(LU01)

Related posts

Leave a Comment