Penegakan Perda no 7 tahun 2021 terkait Retail Modern Tak Ada Kompromi

pihak alfamart di fasilitasi Sekda bertemu Bupati(beberapa waktu lalu)

 

 

Lombok Tengah, (lombokUP) – Penegakan Perda no 7 tahun 2021 terkait Retail Modern di Wilayah Lombok Tengah harga mati dan tidak boleh ada kompromi lagi.

Demikian diungkapkan Fahrurozi alias Ojhie Ketua Divisi Kebijakan Publik Hukum HAM dan Anti Korupsi Kawal NTB kepada media.

Menurutnya Peraturan adalah peraturan dan sudah barang tentu harus di tegakkan soal jaminan tenaga kerja ada regulasi tersendiri sudah ada pertimbangan perusahaan masing masing untuk kondisi seperti saat ini.

lagi pula kata dia, Bupati harus mengevaluasi Dinas PUPR dan Perizinan satu pintu yang terkesan melakukan pembiaran terhadap gerai retail modern ini.

“kan bisa di cek kapan mereka mengajukan izin dan kapan Perda di buat pasti ada datanya jika ternyata terjadi kesalahan dan di sengaja tentu inj pelanggaran serius dan kami akan menindaklanjutinya ke aparat penegak hukum,” terangnya.

Disinggung soal 151 karyawan yang terancam di rumahkan , Kawal NTB melihat itu bukan menjadi tanggung jawab pemda dan sepenuhnya urusan perusahaan tersebut.

selain yang 25 gerai masih banyak gerai di Lombok tengah ratusan dan mereka bisa mempekerjakan karyawan tersebut di tempat lain.

Kekhawatiran Bupati terkait nasib karyawan memang tidak salah namun bukan sebagai ruang mediasi dan upaya untuk memperlambat proses eksekusi .

“Jangan lagi ada alasan agar proses penutupan di batalkan apalagi soal karyawan segala itu tidak ada korelasinya karena ini pelanggaran aturan pelanggaran hukum harus tetap di tutup permanen.” tegasnya.

Sebagai batas tanggal penutupan 21 April mendatang adalah batas akhir sehingga cara yang paling baik perusahaan tersebut segera mencari lokasi lain yang tidak menyalahi perda atau cukup dengan retail yang ada saat ini karena sudah terlalu banyak jumlahnya.(LU07)

READ  Demi Meningkatkan Kecerdasan Bangsa dan Daya Minat Baca Masyarakat, Dinas Perpustakaan Loteng Punya Program Unggulan E - Pusda

Related posts

Leave a Comment