Lombok Tengah,(lombokUP) – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) NTB resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
Laporan ini didasarkan pada temuan indikasi penganggaran ganda (double budgeting) dan ketidakwajaran dalam sejumlah proyek pengadaan.
Ketua LI TIPIKOR NTB, Sapari, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP), ditemukan sejumlah paket kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
”Kami menemukan indikasi kuat adanya masalah dalam pengelolaan anggaran tersebut, sehingga aparat penegak hukum perlu segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sapari.
Ada beberapa Data dan Daftar Proyek Bermasalah yang Disorot, diantaranya
Beberapa paket kegiatan di Dinkes Lombok Tengah TA 2024 yang menjadi fokus laporan LI TIPIKOR NTB antara lain,
Pengadaan Solar Cell: Berlokasi di Puskesmas Kuta, Puskesmas Batu Jangkih, dan Labkesda.
Pemenuhan Prasarana Listrik (Solar Cell): Di Puskesmas Awang.
Pengadaan IPL: Di Puskesmas Batu Jangkih.
Pengadaan Baju Kader Posyandu: Nilai anggaran fantastis mencapai Rp1,897 miliar.
Sementara dugaan lainya juga ikut mencuat serta terindikasi terdapat Anggaran Ganda dan Potensi Mark-Up.
LI TIPIKOR NTB membeberkan dua poin krusial yang menjadi dasar kecurigaan mereka:
Indikasi Double Budgeting (Solar Cell): Ditemukan proyek pengadaan Solar Cell di lokasi yang sama namun dengan dua nilai anggaran berbeda yang tercatat, yaitu sekitar Rp3 miliar dan Rp4 miliar. Hal ini memicu dugaan adanya duplikasi kegiatan atau potensi pembayaran ganda atas pekerjaan yang sama.
Ketidakwajaran Anggaran Baju Kader Posyandu: Anggaran senilai hampir Rp1,9 miliar untuk baju kader dinilai rawan penyelewengan. LI TIPIKOR NTB meminta pemeriksaan ketat terkait jumlah penerima, harga satuan, spesifikasi pakaian, hingga mekanisme distribusi untuk mengantisipasi adanya mark-up harga.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Praya untuk segera turun melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan tidak sesuai ketentuan,” tegas Sapari.
5 Tuntutan Resmi LI TIPIKOR NTB kepada Kejari Praya
Guna mengusut tuntas kasus ini, LI TIPIKOR NTB secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Praya untuk mengambil langkah-langkah berikut:
1. Melakukan audit investigatif dan pemeriksaan lapangan terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan.
2. Memeriksa kelengkapan dokumen mulai dari DPA, RUP, HPS, kontrak, SPJ, berita acara serah terima, hingga dokumen pembayaran.
3. Memanggil dan memeriksa pihak terkait, termasuk PPK, PPTK, PA/KPA, pejabat dinas terkait, serta pihak ketiga (penyedia barang dan jasa).
4. Menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
5. Menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan unsur pidana korupsi yang kuat.
Sapari menegaskan, aksi pelaporan ini adalah bentuk pengawasan aktif masyarakat terhadap penggunaan APBD agar tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran—terutama pada sektor kesehatan yang menyentuh masyarakat luas.
”Kami berharap Kejari Praya bergerak cepat, profesional, objektif, dan transparan. Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan,”tutupnya.(Lu07)

