Pembangunan Gerai Makanan Siap Saji Belum Kantongi Izin, Deklarasi NTB Minta Segera Hentikan

Praya , (lombokupdatenews) – Pembangunan bisnis gerai makanan fast food terkadang menimbulkan pro dan kontra, meskipun pembangunan sejumlah gerai makanan siap saji juga berdampak positif  seperti berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan serta peningkatan perekonomian lingkungan masyarakat sekitar. Akan tetpi tidak sedikit juga yang kontra terhadap pembangunan ini pasalnya bila  melihat dampak negatif  terhadap masyarakat luas  sekitarnya.

Seperti pembangunan gerai makanan siap saji KFC yang berlokasi di jalan Raya Gajah Mada leneng Praya tersebut saat ini menjadi perhatian serius dari Deklarasi NTB, pasalnya menurut Deklarasi NTB pembangunan gerai KFC ini diduga terindikasi belum mengantongi izin.

 

Menurut ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi mengatakan bahwa pihaknya menduga pembangunan KFC yang berlokasi di samping kantror kelurahan Leneng tersebut belum mengantoingi izin sehingga pihaknya meminta para  pihak yang berkompeten  untuk segera turun memantau dan mengecek pembanggunan KFC tersebut.

 

“kami meminta kepada dinas lingkungan hidup Loteng ,tata ruang dan dinas prizinan untuk memantau dan turun ke lokasi guna melakukan pengecekan pembangunan gerai makana siap saji ini, bila perlu dan terbukti tidak ada mengantongi izin maka segera menghentikan pembangunannya.”ucapnya.

 

Lebih  jauh bang Agus sapaan akrabnya menambahkan hal ini perlu dilakukan untuk  mengantisipsi dampak negatif kedepan terutama terhadap dampak lingkungan bahkan terhadap dampak lumpuhnya perekonomian dari UMKM sekitar nya bila pembangunan ini terus dilanjutkan serta yang lebih penting agar tidak terkesan ada pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Lombok Tengah.

 

“Kita tidak anti terhadap para investor yang mau masuk serta membanggun di kabupaten Lombok Tengah tercinta ini namun para investor kita juga harus menaati undang undang dan aturan yang berlaku di negara kesatuan RI ini.”jelasnya.

READ  Cegah Aksi Penimbunan Beras, Babinsa Pantau Lokasi Penggilingan Padi di Sukarara

 

Sikap pihaknya dari Deklarasi NTB ini berdasarkan undang undang yang berlaku di UU no 11 tahun 2020 peraturan nomer 16 yang mengatur tentang Cipta Kerja, yang bertujuan menciptakan lapangan kerja luas melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, serta pemberdayaan UMKM.

 

“jadi silahkan para investor melakukan pembangunan namun sesuai aturan dan juga tidak dengan tanpa  mengindahkan dampak besar  kedepan bagi masyarakat dan pengelola usaha lokal kedepannya, namun saya dapat informasi bahwa gerai KFC ini belum turun izin pembangunannya koq sudah berani ada giat  pembangunan?? bila itu benar kami minta pembangunan segera dihentikan!!.”tutupnya tegas.(Lu01)

Related posts

Leave a Comment