Lombok Tengah,(lombokUP) – Kelakuan Retail Modern Alfamart yang masing ngeyel dan bandel padahal telah mendapatkan sanksi penutupan oleh Pemerintah daerah Lombok Tengah sudah dalam fase krusial.
Bagaimana tidak Alfamart main kucing kucingan dengan petugas dengan pola buka tutup .
“Setelah paginya petugas sat Pol PP Loteng menutup, namun malam harinya pihak retail membuka kembali bahkan sampai sekarang ada yang membandel buka lagi “ tulis Wahyudi Divisi Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kawal NTB.
Beberapa Gerai tersebut tidak mengindahkan peraturan dan saknsi yang di berikan oleh pemerintah sehingga sudah sepatutnya di berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin berusaha.
Pasal 56 Pada PP nomer 7 tahun 2021 jika mereka dalam proses penutupan tetap melakukan pelanggaran makan izin dapat di cabut ,” Tegasnya Wahyudi lagi.
Untuk itu Kawal NTB mendesak pihak terkait untuk segera mencabut izin berusaha Alfamart yang ada di zona merah pelanggaran Perda tersebut sebagai bagian dari penegakan aturan yang ada.
Pihaknya juga meminta Bupati jangan terpengaruh dengan beberapa pihak yang mengambil keuntungan dan melakukan lobi lobi ke pihak perusahaan karena penegakan Perda adalah upaya menjaga marwah.
pemerintah melawan pengusaha nakal yang tidak patuh dan mbalelo terhadap peraturan daerah.
“ Tidak ada lagi yang bisa di diskusikan karena ini soal hukum yang sudah di buat jangan lembek apalagi di olok olok oleh pengusaha brengsek,” tukasnya.
Sementara itu Kepala satuan ( Kasat ) Pol PP Zainal Mustakim terlihat geram dengan tingkah manajemen Alfamart yang main kucing kucingan tersebut .
“ Karena sabtu dan minggu libur kantor penyidik akan melakukan rapat khusus senin besok,” akunya.
Dia mengaku mendapatkan keluhan dari masyarakat di sekitar lokasi Alfamart yang sudah police pol PP malamnya kembali beroperasi lagi.
Apakah sanksi pencabutan izin tetap akan di lakukan pemerintah? Zainal mengatakan PPNS akan melakukan rapat terlebih dahulu baru kemudian akan memutuskan sanksi apa yang akan di berikan.
Senin besok kita laksanakan tentu semua mengacu pada perda yang ada dan tidak menutup
kemungkinan sanksi berat berupa pencabutan tapi tunggu hasil penyidik bekerja, “ Pungkas mantan camat tersebut.(Lu07)

