Lombok Tengah,(lombokUP) – Kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Lombok Tengah semakin meresahkan masyarakat. Sulitnya memperoleh “gas melon” tersebut tidak hanya membebani kebutuhan rumah tangga, namun juga berdampak serius terhadap pelaku UMKM, pedagang kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada komoditas bersubsidi ini.
Keluhan warga terkait kelangkaan dan lonjakan harga pun telah banyak diberitakan dalam beberapa bulan terakhir.
Merespons situasi tersebut, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Barat (LI TIPIKOR NTB) menilai Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), harus segera mengambil langkah konkret.
Pemerintah wajib memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Ketua LI TIPIKOR NTB, Sapari, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan LPG 3 kg di tingkat pengecer. Ironisnya, harga di lapangan kerap kali melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
”Kami meminta Disperindag Lombok Tengah untuk segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh pangkalan LPG yang diduga melakukan pelanggaran distribusi, penimbunan, maupun penjualan di atas HET. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ulah oknum pangkalan yang mencari keuntungan sepihak di tengah kesulitan warga,” tegas Sapari.
Desakan ini dinilai sangat beralasan. Mengingat dalam pengawasan lapangan sebelumnya, Disperindag Lombok Tengah juga pernah menemukan oknum pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 kg di atas HET.
Selain sidak, LI TIPIKOR NTB mendesak Disperindag bersama Pertamina dan pemerintah daerah untuk segera menggelar operasi pasar LPG 3 kg secara merata di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah. Langkah ini penting dilakukan guna menjamin ketersediaan pasokan dan stabilitas harga di tingkat konsumen.
Untuk itu Li Tipikor NTB menuntut dan menyatakan sikap bahwa pemerintah Daerah Lombok Tengah harus segera melakukan Pengawasan Intensif, Meminta Disperindag Lombok Tengah melakukan pengecekan dan pengawasan ketat terhadap seluruh pangkalan LPG 3 kg secara berkala.
Sanksi Tegas: Menindak tegas dan mencabut izin pangkalan yang terbukti menjual LPG subsidi di atas HET.selanjutnya
Mengusut Tuntas Penyelewengan: Mengusut dugaan penimbunan dan penyalahgunaan alur distribusi LPG subsidi.
Melakukan operasi Pasar yang Merata Melaksanakan operasi pasar LPG 3 kg di seluruh desa dan kelurahan yang mengalami kelangkaan akut.
Membuka Posko Pengaduan: Membuka posko pengaduan masyarakat khusus untuk melaporkan pelanggaran distribusi LPG subsidi.
Penambahan Pasokan: Berkoordinasi dengan Pertamina untuk menambah kuota pasokan pada wilayah-wilayah yang mengalami kekosongan stok.
LI TIPIKOR NTB menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang dalam pengawasan yang disubsidi oleh negara untuk masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, negara harus hadir dan memastikan hak masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik menyimpang dalam rantai distribusi.
”Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, LI TIPIKOR NTB siap menggalang aspirasi masyarakat dan menyampaikan tuntutan ini secara resmi melalui aksi kepada pemerintah daerah serta instansi pengawas lainnya demi solusi yang nyata dan berkelanjutan.”ketusnya singkat.(Lu01)

