Diduga Menggelapkan Beras 4 Poktan/Gapoktan terancam dipidanakan

Lombok Tengah – Empat Kelompok Tani (Poktan) dan Gapoktan di Kabupaten Lombok Tengah kebetulan menyalahgunakan cadangan pangan daerah. Berdasarkan data resmi dinas terkait, sebanyak 72,08 ton cadangan pangan yang tersebar di empat Poktan diketahui tidak berada di tempat penyimpanan atau habis tanpa kejelasan waktu pengembalian.

​Temuan ini terungkap setelah dilaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

“Berdasarkan data dinas, Poktan ini memiliki tanggungan yang belum direalisasikan sekitar 72 ton 80 kilogram. Pihak Poktan memang mengakui dan berjanji mengembalikan berdasarkan kesepakatan awal, namun cadangan pangan seharusnya wajib standby di gudang setiap saat,” ujar Agus Sukandi Dir Lembaga Deklarasi NTB yang juga merupakan perwakilan pihak pelapor sidang usai di kantor DPRD Lombok Tengah.(5 agistus2026 ) lalu.

​Penyaluran cadangan pangan tersebut awalnya berpatokan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas. Dalam SK tersebut, Poktan yang ditunjuk telah memenuhi kriteria dan Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti memiliki gudang penyimpanan serta mesin penggilingan padi ( heeler ). Pada tahun 2024, salah satu Poktan tercatat menerima alokasi sekitar 24 ton.(Poktan Pringgarata)

​Namun, lebih jauh Agus Sukandi mengatakan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Stok beras tersebut telah habis terjual, dan fasilitas penggilingan beserta gudang milik salah satu Poktan Pringgarata dilaporkan telah beralih fungsi menjadi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Atas permasalahan ini, Komisi 2 DPRD Lombok Tengah bersama pihak terkait memberi batas waktu pengembalian selama satu bulan, terhitung sejak tanggal 5 bulan ini hingga tanggal 5 bulan depan. Seluruh stok cadangan pangan sebesar 72,08 ton tersebut wajib dikembalikan secara utuh ke dinas.

​Menurut Komisi 2 DPRD Lombok Tengah Murdani mengatakan bahwa langkah hukum tegas disiapkan jika iktikad baik pengembalian tidak memenuhi sesuai batas waktu yang disepakati.

See also  Armco Menyapa Desa: TNI dan Warga Bahu-Membahu Buka Akses Jalan yang Terisolasi

​”Indikasinya sudah mengarah pada otoritas dan dugaan penggelapan barang yang hak bukan miliknya. Ada konsekuensi hukum di situ. Jika dalam waktu satu bulan tidak terpenuhi, kami akan resmi mengadukan dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” tegas Murdani.(Lu07)

 

Related posts

Leave a Comment