Terkait LSD Paya Barat Daya , Ahmad Halim Tantang PUPR Loteng Buka DATA ATR/BPN

LOMBOK TENGAH,(lombokUP) — Ketua Umum Lembaga Aliansi Peduli Keadilan Nusa Tenggara Barat Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Halim, memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah yang menyebutkan tidak adanya peraturan atau penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kecamatan Praya Barat Daya.12 Agustus 2026.

​Pernyataan tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak memicu simpanan informasi di tengah, masyarakat pelaku usaha, serta para petani yang bergantung pada sektor pertanian di wilayah Praya Barat Daya.

Ahmad Halim menekankan beberapa poin penting terkait penetapan dan pemetaan fungsi lahan di wilayah tersebut:

Pentingnya Validasi Data Faktual di Lapangan: menurut Halim bahwa Data tata ruang dan penetapan LSD dari Kementerian ATR/BPN dibuat berdasarkan pemetaan lahan berkelanjutan. Setiap klaim mengenai ketiadaan LSD harus didasarkan pada verifikasi faktual lintas instansi, bukan sekedar asumsi administratif.

Perlindungan Ketahanan Pangan Lokal: Praya Barat Daya memiliki potensi agraris yang signifikan. Pengabaian terhadap status lahan produktif berpotensi memicu alih fungsi lahan secara masif yang merugikan ketahanan pangan daerah dalam jangka panjang.

Sinergi Antarinstansi: Dinas PUPR Lombok Tengah didorong untuk berkoordinasi erat dengan Kementerian ATR/BPN serta Dinas Pertanian untuk memastikan sinkronisasi data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kejelasan Regulasi Bagi Investor dan Masyarakat: Kepastian status LSD sangat penting agar proses perizinan investasi, pembangunan infrastruktur, maupun aktivitas pertanian masyarakat memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

​”Kami meminta Dinas PUPR Lombok Tengah untuk duduk bersama dengan kementerian terkait dan pihak pertanahan untuk meninjau kembali peta spasial secara akurat. Jangan sampai pernyataan yang dikeluarkan justru membingungkan dan memicu intimidasi terkait pemanfaatan ruang,” tegas Ahmad Halim.

“Masyarakat Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk terus mengawal isu tata ruang ini agar pembangunan daerah berjalan seimbang antara pengembangan investasi dan perlindungan kawasan pertanian produktif.” Tutupnya ketua.(Lu07)

 

See also  Tersangka Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Bermunculan, Li Tipikor NTB Menduga Salah Satunya Oknum Notaris Wilayah Loteng

Related posts

Leave a Comment