Lombok Tengah,(lombokUP) – Para pelaku usaha di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya di sektor pariwisata, menyoroti lambatnya proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta belum meratanya integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kondisi ini dinilai menghambat arus investasi pada sektor pariwisata yang menjadi penggerak utama ekonomi daerah, terutama di kawasan penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, seperti Desa Tumpak, Desa Mekar Sari, hingga Desa Montong Ajan.
“Kami mempertanyakan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah terkait lamanya proses penerbitan PKKPR yang di lapangan bisa memakan waktu berbulan-bulan. Padahal, berdasarkan Perda Tata Ruang Provinsi NTB, kawasan tersebut sudah jelas diperuntukkan bagi sektor pariwisata,” ujar Fathurrahman, Paralegal Posbankum Desa Mekar Sari selaku perwakilan kuasa hukum para pelaku usaha vila di Lombok Tengah.
Beberapa persoalan utama yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha meliputi:
- Proses PKKPR yang Berbelit-belit: Pelaku usaha harus menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BPN dan Dinas PUPR dalam waktu lama, padahal sistem OSS menargetkan penerbitan dalam kurun waktu satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Integrasi RDTR yang Belum Merata: Saat ini, RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS RBA di Kabupaten Lombok Tengah baru mencakup dua desa, yaitu Desa Selong Belanak dan Desa Kuta. Desa penyangga lainnya, seperti Desa Tumpak dan Desa Mekar Sari, masih harus melalui proses penilaian manual yang lambat dan memicu ketidakpastian usaha.
- Ketidakpastian Hukum Investasi: Ketiadaan RDTR yang terintegrasi menyebabkan lahan yang secara Perda Provinsi sudah sesuai peruntukan pariwisata justru tertahan dan tidak bisa mendapatkan penerbitan PKKPR secara langsung.
“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam mempermudah iklim investasi. Namun, jika regulasi tata ruang sudah menetapkan kawasan ini sebagai area pariwisata, implementasi pelayanan di tingkat daerah harus sejalan. Jangan sampai investor beralih ke daerah lain akibat birokrasi yang lambat,” tegasnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, para pelaku usaha mendesak DPMPTSP dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
- Mempercepat integrasi RDTR seluruh desa ke dalam sistem OSS-RBA, tanpa terbatas pada dua desa saja.
- Memangkas alur birokrasi Pertek agar target penerbitan PKKPR dalam waktu satu hari dapat terealisasi secara konsisten.
- Garante transparansi dan kepastian waktu dalam setiap tahapan pengajuan izin PKKPR.
Langkah cepat dan tegas dari Pemkab Lombok Tengah sangat diharapkan demi menjaga iklim investasi pariwisata tetap kondusif serta mendukung pencapaian target kunjungan wisatawan ke kawasan Mandalika+(Lu07)

