Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Nampaknya kasus dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang jabatan di tubuh KONI Lombok Tengah akan terus berlanjut.
Hal ini dibuktikan dengan dilanjutkan nya proses hukum dengan pemanggilan sejumlah saksi saksi dan pihak terlapor terkait persoalan tersebut.
Laporan yang di layangkan ketua KONI Lombok Tengah, M Samsul Qomar beberapa waktu lalu tertanggal 20 maret 2025 ke Polres Lombok Tengah dengan Nomor : STBP2/71/III/2025/SPKT/Res Loteng/ SPKT tersebut saat masih proses pemanggilan para saksi saksi.
Menurut Kasi Humas Polres Loteng, IPTU L Brata, saat di konfirmasi media ini membenarkan persoalan tersebut, menurutnya kasus laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan Kop stempel KONI Loteng tetap akan berlanjut dan saat ini masih dalam tahapan proses penyelidikan.
“Jadi yang kemarin senin masih pada tahap pemanggilan salam proses pemintaan keterangan sejumlah pihak yang terlapor, untuk dimintai keterangan saja” ungkapnya.
Sementara terkait pemanggilan sejumlah saksi saksi menurut L Brata, dilakukan pihak penyidik polres Loteng sebelum pemanggilan para terlapor kemarin senin ( 14/04/25).
Ditanya berapa jumlah yang dipanggil pihak penyidik dan atas nama siapa saja dalam pemanggilan pihak terlapor tersebut, L Brata hanya menjawab pihaknya akan kembali menanyakan terlebih dahulu ke penyidik untuk disampaikan kembali ke media.
“Yang jelas saksi saksi dan dari pihak terlapor sudah lebih dari satu orang yang kita panggil, yang juga dimintai keterangan terkait kelengkapan kasus ini dan pemanggilan ini masih tahap penyelidikan.”terangnya.(Lu01)