DPRD Loteng Tutup Masa Sidang II 2025-2026, Fokus RTRW hingga Perda Investasi di Sidang III

Lombok Tengah, (lombokUP) – Dalam rangka penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026, dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2025-2026, DPRD Lombok Tengah mengadakan rapat paripurna pada senin (11/5/2026). Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Loteng, Forkopimda, Ketua PN Praya, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Direktur RSUD Praya, Direktur Perumda Tirta Ardhia Rinjani, Direktur Bank NTB Syariah, para Camat, Ketua Forum Kades/Lurah, dan Tenaga Ahli Fraksi. Rapat dipimpin oleh Wakil Pimpinan DPRD Loteng, Lalu Muhammad Ahyar, di Gedung DPRD Praya. Sejumlah agenda penting telah dituntaskan sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Beberapa produk hukum yang dibahas antara lain:

Ranperda RTRW 2025–2045 – Masih dalam tahap pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN. DPRD berharap fasilitasi pemerintah pusat segera turun agar bisa ditetapkan menjadi Perda.

Perubahan Kedua Perda No. 6/2016 tentang Susunan Perangkat Daerah. Poin penting: peningkatan tipe Dinas Perhubungan, peningkatan kelas RSUD Praya dari C ke B, dan penggabungan BPBD ke struktur perangkat daerah.

Tiga Ranperda Usul DPRD: Pengendalian Minuman Beralkohol, Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana.

Empat Ranperda Usul Pemda: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penyertaan Modal ke BUMD, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Pemberian Insentif Investasi. Pembahasan LKPJ Kepala Daerah TA 2025 beserta rekomendasi DPRD.

Selain itu, DPRD juga melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, konsultasi, studi komparatif, hingga penguatan fungsi pengawasan.

 

Selain itu, memasuki Masa Persidangan Ketiga sejumlah agenda prioritas akan dikebut. Di antaranya:

Penyusunan Propemperda 2027 dan Perubahan Propemperda 2026, Pembahasan lanjutan Pansus Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penyertaan Modal, Insentif Investasi, dan Perizinan Berusaha, Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2024–2029. Reses Masa Sidang III, Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, KUA-PPAS 2027, serta Perubahan KUA-PPAS 2026, dan Ranperda Usul DPRD: Pencegahan Pernikahan Anak, Pelindungan Kesenian Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penanggulangan Bencana Kebakaran. dan Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026.

READ  Sekretariat DPRD Lombok Tengah Buat Inovasi Baru “SILA’deLUMBAR”

 

Dengan berbagai agenda strategis trsebut diperlukan sinergi antara pemda dan dprd, agar seluruh pembahasan kebijakan daerah dapat berjalan efektif, tepat waktu dan berkualitas serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakati lombok tengah. Sebagai penutup sidang, pemda dan dprd diminta kerjasama dan komunukasi yang konstruktif serta tanggung jawab bersama dalam mengawal setiap pembahadan agar selaras dengan kepentingan daerah dan harapan masyarakat.(LU01)

Related posts

Leave a Comment