Pembangunan Gerai Makanan Siap Saji Tanpa Izin Tetap Berlanjut, Agus : Segera Hentikan Pembangunan Atau Kami Yang Turun Hentikan

Lombok Tengah, (lombokUp) – persoalan belum ada izin pembangunan  gerai   makanan siap saji yang diduga perusahaan makanan KFC praya ini masih menjadi pertanyaan besar masyarakat, bagaimana tidak seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pembangunan KFC tersebut belum mengantongi izin pembangunan namun pembangunan tetap lanjut dilakukan.

Mensikapi  persoalan tersebut Ketua Deklarasi NTB , Agus Sukandi kembali angkat bicara. Kepada media LombokUp pihak nya meminta pemerintah daerah terutama dalam hal ini dinas perizian bertindak tegas dan segera memberikan peringatn keras  sehingga pembangunan yang diduga KFC tersebut  segera dihentikan.

“Kami meminta agar Dinas perizinan   segera mentup aktivitas pembangunan KFC Leneng ini, sebab jelas jelas  sebelumnya belum mengantongi izin pembanguann, koq malah dibiarkan saja, ada apa dengan perizinan ??! .”tegas aktivis gondrong ini.

Lebih lanjut ditambahkan Agus Sukandi  pihaknya menduga  bahwa telah terjadi transaksional antara pihak  pemilik gerai makanan siap saji ini bersama oknum petugas perizinan  Loteng  sehingga sampai hari ini pembangunan tetap dilaksankan dan terjadi pembiaran oleh Pemkab Lombok Tengah.

“Kami menduga dinas perizinan kabupaten lombok tengah, dinas lingkungan hidup dan dinas PUPR serta  tata ruang masuk angin dan sudah ada kesepakatan bersama pihak pembangunan  pengelola gerai  makan  siap saji sebelah  timur kantor lurah leneng ini, yang jelas jelas belum diberikan izin namun pembangunan terus tetap berjalan.”tambahnya.

Lebih jauh Agus Sukandi juga mengatakan   bahwa pembangunan gedung yang diduga keras KFC tersebut saat ini  sudah mencapai 70 persen progres pembangunan, bila hal ini dibiarkan maka akan terjadi polemik pro kontra di dalam masyarakat sekitar, sehigga Deklarasi NTB  meminta kepada pemerintah kabupaten lombok tengah supaya memberi teguran kepada perusahaan KFC tersebut,serta segera menghentikan segera setiap kegiatan pembangunan.

READ  Mutasi Pejabat di Lombok Utara oleh Bupati, Dinilai Cacat Hukum

“jika sudah menuntaskan semuanya izin silakan di kerjakan kembali dan tidak mungkin perusahaan sekelas KFC tersebut tidak tau aturan yang berlaku di Indonesia, bila tidak ada tindak lanjut dari Pemda  maka kami yang akan turun langusng menyetop proses pembangunan.”tutupnya tegas.(Lu01)

Related posts

Leave a Comment