DPC PPP Lombok Tengah, Ajukan PAW Anggota DPRD Yang Tersandung Dugaan Ijazah Palsu

Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Nampaknya Pergantian Antarwaktu (PAW) di tubuh DPC Partai Persatuan Pembangunan Lombok Tengah,nampaknya akan segera dilaksanakan  hal ini dikutkan dengan  surat permohonan  dan pengajuan PAW DPC PPP Lombok Tengah   No : 017/DPC-PPP/X/ 2024, perihal permohonan  PAW Anggota DPRD Lombok Tengah L Nursai masa jabatan 2024 – 2029.

Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H M Mayuki S. Ag dalam keterangannya kepada media  lombokupdatenews.com mengatakan bahwa apa yang dilakukan DPC PPP Lombok Tengah  melakukan pengajuan dan permohonan PAW setelah melalalui beberapa pertimbangan dan pembahasan iternal partai , sehingga melalui   surat permohonan dan pengajuan PAW tersebut  menjelaskan sebagai dasar  pihaknya  memutuskan untuk mengajukan permohonan  PAW.

“ini baru hanya sekedar pengajuan  dan permohonan PAW  ya belum final, keputusan tetap ada di  pusat DPP, kita hanya menjalankan saja.” Jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Ketua DPC partai berlambang Ka’bah ini mengatakan bahwa yang mempunyai wewenang dalam memberhentikan anggota partai adalah DPP, sementara  DPC  PPP Lombok Tengah dalam hal ini hanya  sebatas mengusulkan pemberhentian saja.

Hal ini disebabkan oleh syarat untuk melakukan PAW anggota DPR, berdasar oleh beberapa ketentuan ketentuan diantaranya, pertama  mengundurkan diri jadi anggota DPRD, kemudian disebabkan karena  meninggal dunia, dan selanjutnya disebabkan karena di berhentikan dari anggota partai atau di pecat.Sehingga keputusan serta wewenang penuh adalah kembali menjadi kebijakan DPP yang mengeluarkan KTA anggota partai.

Terkait keluarnya surat permohonan PAW dari DPC PPP Lombok Tengah tersebut menurutnya  berdasarkan  dari berbagai pertimbangan partai dan berbagai hal , diantaranya   berdasarkan pada   PKPU RI No 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu  (PAW) DPR Kabupaten dan Kota, kemudian  berdasarkan pada  Muktamar Dk PPP No 04/TAP/ MUKTAMAR 1X/PPP/2020 yang selanjutnya  dikuatkan dengan surat DPC PPP Lombok Tengah No 015/DPC-PPP/X/2025 perihal pemberhentian  sementara dan PAW.

Sehingga melalui beberapa pertimbanga tersebut  DPC PPP Lombok Tengah mengeluarkan surat mengajukan permohonan pergantian antar waktu atau PAW  anggota DPRD Lombok Tengh masa jabatan 2024 – 2029 saudara L Nursai  kepada  saudara Sahabudin.

“Apa  yang  DPC PPP Lombok Tengah  lakukan  saat ini dengan mengeluarkan surat permohonan dan pengajuan  PAW , sudah sesuai aturan serta mengacu pada  AD ART partai PPP , yakni.terdapat pada ayat 4 dan 11, terkait pemberhentian sementara anggota dewan pimpinan partai.Dan yang berhak memberhentikan  anggota  adalah ketua partai pusat Pak Mardiono,  kita tidak berhak  serta tidak punya wewenang terkait masalah ini”tegasnya.

Kuat dugaan bahwa pengajuan  PAW ini merupakan tindak lanjut  kasus yang menimpa  anggota DPRD Lombok Tengah partai PPP, L Nursai  yang sebelumnya tersandung  laporan dugaan  penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan pada pileg 2024, dimana L Nursai merupakan salah satu anggta DPRD Lombok Tengah yang  baru saja terpilih pada pemilihan legislatif  awal tahun 2024 lalu dan hanya sesaat dapat   merasakan bagaimana empuknya kursi anggota DPRD.(Lu07)