Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Nampaknya Pergantian Antarwaktu (PAW) di tubuh DPC Partai Persatuan Pembangunan Lombok Tengah,nampaknya akan segera dilaksanakan hal ini dikutkan dengan surat permohonan dan pengajuan PAW DPC PPP Lombok Tengah No : 017/DPC-PPP/X/ 2024, perihal permohonan PAW Anggota DPRD Lombok Tengah L Nursai masa jabatan 2024 – 2029.
Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H M Mayuki S. Ag dalam keterangannya kepada media lombokupdatenews.com mengatakan bahwa apa yang dilakukan DPC PPP Lombok Tengah melakukan pengajuan dan permohonan PAW setelah melalalui beberapa pertimbangan dan pembahasan iternal partai , sehingga melalui surat permohonan dan pengajuan PAW tersebut menjelaskan sebagai dasar pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan PAW.
“ini baru hanya sekedar pengajuan dan permohonan PAW ya belum final, keputusan tetap ada di pusat DPP, kita hanya menjalankan saja.” Jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Ketua DPC partai berlambang Ka’bah ini mengatakan bahwa yang mempunyai wewenang dalam memberhentikan anggota partai adalah DPP, sementara DPC PPP Lombok Tengah dalam hal ini hanya sebatas mengusulkan pemberhentian saja.
Hal ini disebabkan oleh syarat untuk melakukan PAW anggota DPR, berdasar oleh beberapa ketentuan ketentuan diantaranya, pertama mengundurkan diri jadi anggota DPRD, kemudian disebabkan karena meninggal dunia, dan selanjutnya disebabkan karena di berhentikan dari anggota partai atau di pecat.Sehingga keputusan serta wewenang penuh adalah kembali menjadi kebijakan DPP yang mengeluarkan KTA anggota partai.
Terkait keluarnya surat permohonan PAW dari DPC PPP Lombok Tengah tersebut menurutnya berdasarkan dari berbagai pertimbangan partai dan berbagai hal , diantaranya berdasarkan pada PKPU RI No 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu (PAW) DPR Kabupaten dan Kota, kemudian berdasarkan pada Muktamar Dk PPP No 04/TAP/ MUKTAMAR 1X/PPP/2020 yang selanjutnya dikuatkan dengan surat DPC PPP Lombok Tengah No 015/DPC-PPP/X/2025 perihal pemberhentian sementara dan PAW.
Sehingga melalui beberapa pertimbanga tersebut DPC PPP Lombok Tengah mengeluarkan surat mengajukan permohonan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD Lombok Tengh masa jabatan 2024 – 2029 saudara L Nursai kepada saudara Sahabudin.
“Apa yang DPC PPP Lombok Tengah lakukan saat ini dengan mengeluarkan surat permohonan dan pengajuan PAW , sudah sesuai aturan serta mengacu pada AD ART partai PPP , yakni.terdapat pada ayat 4 dan 11, terkait pemberhentian sementara anggota dewan pimpinan partai.Dan yang berhak memberhentikan anggota adalah ketua partai pusat Pak Mardiono, kita tidak berhak serta tidak punya wewenang terkait masalah ini”tegasnya.
Kuat dugaan bahwa pengajuan PAW ini merupakan tindak lanjut kasus yang menimpa anggota DPRD Lombok Tengah partai PPP, L Nursai yang sebelumnya tersandung laporan dugaan penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan pada pileg 2024, dimana L Nursai merupakan salah satu anggta DPRD Lombok Tengah yang baru saja terpilih pada pemilihan legislatif awal tahun 2024 lalu dan hanya sesaat dapat merasakan bagaimana empuknya kursi anggota DPRD.(Lu07)