Awasi Jejak Digital! Jaksa Edukasi Santri Tangkal Cyberbullying dan Hoaks

 

Lombok Tengah, (lombokUP) – Pesantren kini bukan sekadar episentrum ilmu agama, melainkan benteng pertahanan moral di tengah gempuran era digital. Menyadari urgensi ini sekaligus mendukung pilar Asta Cita pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan berkarakter, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan langkah preventif yang strategis.

Melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP), Korps Adhyaksa membawa edukasi hukum yang menyentuh langsung realitas tantangan remaja masa kini di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Darek, Senin (18/5/2026).

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, edukasi hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, bersama Kepala Subseksi I, Sainrama Pikasani Archimada. Kehadiran tim intelijen kejaksaan ini disambut antusias oleh puluhan santri, santriwati, jajaran pengurus yayasan, serta para ustadz yang menantikan wawasan baru di luar kurikulum pesantren.

Kehadiran jaksa di tengah para santri ini adalah wujud nyata dari kewenangan atributif Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Alih-alih hanya berfokus pada penindakan, Kejaksaan mengambil peran hulu (preventif). Tujuannya jelas: membangun kesadaran hukum masyarakat agar benih-benih pelanggaran pidana bisa dicegah sebelum membesar.

Bahaya Laten di Balik Layar Gawai

Fokus utama pemaparan kali ini menyoroti ancaman bullying (perundungan), dengan titik berat pada bahaya perundungan di era siber (cyberbullying). Di hadapan 70 santri, tim kejaksaan mengupas tuntas pergeseran wujud kejahatan yang kini marak mengintai dari balik layar gawai.

Berbagai jenis perundungan digital dibedah agar santri lebih peka dan waspada. Mulai dari flaming (pertengkaran daring dengan kata-kata kasar), doxing (penyebaran data atau rahasia pribadi orang lain tanpa izin), hingga cyberstalking (penguntitan di dunia maya yang memicu teror mental).

READ  Drama Kolosal Kisah Legenda Putri Nyale Berhasil Memukau Masyarakat Di Pantai Mawun, Syiahirul Alim: Ini Sendratari Lebih Kepada Pewayangan

Para santri diajak untuk menjadi generasi cerdas digital. Mereka diingatkan bahwa jejak digital bersifat abadi dan memiliki konsekuensi hukum yang tajam di bawah payung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebuah candaan di dunia maya bisa berujung pada jeruji besi di dunia nyata.

Pesan Tegas Sang ‘Kakak Asuh’

Lebih lanjut, tim kejaksaan juga membunyikan alarm peringatan terkait berbagai modus kejahatan siber lainnya, terutama masifnya peredaran berita bohong (hoaks) yang kerap memecah belah masyarakat.

Alfa Dera, yang kiprahnya dikenal luas sebagai ‘kakak asuh’ bagi banyak mantan terpidana kejahatan digital (hacker), secara khusus menekankan pentingnya literasi digital dan prinsip kehati-hatian (tabayyun) sebelum bertindak di dunia maya.

“Mengingat makin mudahnya menyebar hoaks di dunia maya, kita harus selalu menyaring informasi sebelum share. Hati-hati, walaupun menggunakan akun anonim atau palsu, jejak digital kalian masih sangat dapat dilacak,” tegas Alfa Dera memberikan peringatan keras saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (19/5/2026).

Materi yang membumi dan relevan dengan keseharian remaja ini memantik antusiasme luar biasa saat sesi tanya jawab. Para santri secara kritis mencecar narasumber mengenai batasan hukum sebuah “candaan” di media sosial, hingga bagaimana penegakan hukum dapat memberikan efek jera yang mendidik tanpa menghancurkan masa depan pelaku bullying.

Melalui sinergi edukasi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap pondok pesantren terus berdiri kokoh. Tidak hanya sebagai pencetak ahli agama yang berakhlak mulia, tetapi juga melahirkan generasi sadar hukum yang mampu menavigasi arus digitalisasi dengan bijak, aman, dan beretika.(Lu01)

Related posts

Leave a Comment