Pansus 2 DPRD Lombok Tengah Godok Ranperda Baru, Bang Memet : Terdapat Klausul Kemungkinan Akan Menghapus Perda no 7 Tahun 2021

Lombok Tengah, (lombokUP) – Nampaknya akan ada kabar baik buat para Investor serta sejumlah pengusaha yang berniat untuk berinvestasi dan membangun usahanya di Lombok Tengah, dengan diberikanya kemudahan dan kebebasan berinvestasi bahkan terkait izin usaha.

hal ini setelah Pansus 2 DPRD Lombok Tengah mengajukan dan menggodok serta membahas 2 rancangan peraturan daerah ( Ranperda).

 

Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi (akrab disapa Memet) mengatakan bahwa dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pansus 2, diantaranya Raperda tentang Insentif Investasi dan Raperda tentang Kemudahan Perizinan.

 

“Tujuan utama dari kedua Raperda ini adalah untuk menarik investor dan mempermudah proses perizinan di Lombok Tengah. Dalam Rapat tersebut juga bang Memet menjelaskan pembahasan juga menyoroti potensi perdebatan alot di DPRD terkait manfaat yang akan diterima daerah setelah pengesahan perda, serta potensi konflik dengan perda yang sudah ada.

 

“Raperda ini berpotensi memberikan keringanan signifikan bagi pengusaha, termasuk potensi pembebasan pajak selama periode tertentu dan kemudahan dalam pengurusan izin.”jelasnya.

 

Lebih jauh ditambahkannya bahwa ada sedikit perdebatan serta perbedaan pendapat dalam pembahasan Ranperda tersebut, perdebatan ini berpusat setelah Renperda ini disahkan dan diputuskan pada Paripurna DPRD mendatang bahwa pada pertanyaan “apa yang akan didapatkan daerah” jika perda ini disahkan?

“mengingat bahwa konsekuensi dari disahkan Perda ini adalah adanya potensi penerimaan daerah yang berkurang dari sektor pajak dan retribusi”tambahnya.

 

Intinya bahwa Perdebatan utama di DPRD berpusat pada pertanyaan “apa yang akan didapatkan daerah” jika perda ini disahkan, mengingat adanya potensi penerimaan daerah yang berkurang dari sektor pajak dan retribusi

 

Ditanya terkait apakah setelah di sahkan Perda baru ini akan ada muncul kekhawatiran mengenai potensi kontradiksi atau penghapusan Perda Nomor 7 Tahun 2021 jika Raperda baru ini disahkan? Terkait hal tersebut Bang Memet mengakui  memang akan ada kemungkinan serta terdapat klausul mengenai hal tersebut.

READ  Dandim 1620/Loteng Pimpin Upacara Korp Raport 40 Anggota Naik Pangkat 

“Ada klausul yang mengindikasikan kemungkinan penghapusan perda lama oleh perda baru sehingga hal ini perlu dipikirkan secara matang dan baik baik” tutup politikus partai Nasdem ini.(Lu01)

Related posts

Leave a Comment