Dr Saharjo SH.MKn.MH ; Melalui IPPAT NTB Masuk Desa, Tegaskan Komitmen Untuk Menghadirkan Hukum Pertanahan Secara Preventif. Bukan Menunggu Konflik

Mataram, (lombokupdatenews) – Di desa-desa, tanah bukan sekadar bidang ukur.

Ia adalah jejak leluhur, penanda identitas, dan harapan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

 

Namun terlalu sering, tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi sumber sengketa karena hukum hadir terlambat, atau bahkan tak pernah sampai.

 

Berangkat dari kesadaran itulah, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat bersama Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Mataram menyalakan sebuah ikhtiar: IPPAT NTB Masuk Desa.

 

Sebuah gerakan yang tidak lahir dari ruang seremonial, melainkan dari kegelisahan profesi dan panggilan nurani. Program ini dijadwalkan mulai berdenyut pada Januari 2026, menyusuri desa-desa di Pulau Lombok tempat hukum seharusnya paling awal berpihak.

 

Desa Lungkak di Kecamatan Keruak dan Desa Sigerongan di Kecamatan Lingsar menjadi langkah pertama. Bukan karena keduanya paling bermasalah, melainkan karena di sanalah kehidupan nyata berlangsung apa adanya di antara sawah, rumah sederhana, dan dokumen tanah yang sering disimpan sebagai pusaka, bukan sebagai instrumen hukum.

 

Dr.Saharjo, SH, MKn, MH, Ketua Pengwil IPPAT NTB, mengatakan gerakan tersebut adalah penegasan arah kepemimpinan bahwa IPPAT tidak boleh berdiri jauh dari rakyat yang dilayaninya.

 

“Tanah adalah martabat keluarga. Ketika ia tidak dipahami secara hukum, yang lahir bukan hanya sengketa, tetapi luka sosial yang panjang. Karena itu IPPAT tidak cukup bekerja di balik meja, ia harus hadir mendengar, dan menjelaskan dengan bahasa yang dipahami masyarakat,” jelas  Dr. Saharjo.

 

Dalam pandangan ini, IPPAT tidak lagi semata-mata penjaga administrasi, tetapi penyambung akal sehat hukum antara negara dan warga desa. Hukum tidak diturunkan sebagai ancaman, melainkan dihadirkan sebagai perlindungan.

READ  Warga Geruduk Mapolsek Jonggat, Tagih Janji Pengamanan Pelaku Pengeroyokan Anak Kadus

 

Dari kampus, suara yang sama menggema. Dr. Eduardus Bayo Silli, SH, MHum, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Mataram, memandang kolaborasi ini sebagai perjumpaan antara ilmu dan kemanusiaan.

 

“Ilmu hukum kehilangan maknanya jika tidak menyentuh kehidupan. Ketika mahasiswa turun ke desa, hukum berhenti menjadi teori, dan mulai menjadi harapan,” ujarnya.

 

Lebih jauh menurutnya bahwa di tengah gerakan tersebut, mahasiswa hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai generasi yang sedang dibentuk nuraninya.

Sementara Anita Kusumaningrum, SH, mewakili serta mengatasnamakan mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Mataram, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan tekad yang sederhana namun mendalam.

 

“Kami belajar bahwa menjadi notaris dan PPAT bukan hanya tentang kecakapan hukum, tetapi tentang keberanian untuk peduli. Di desa, kami belajar arti tanggung jawab profesi yang sesungguhnya,” tuturnya.

 

Sehingga diharapkan kedepan  IPPAT NTB Masuk Desa bukanlah  sekadar program kerja tahunan. Namun akan menjadi jejak kepemimpinan yang memilih turun, bukan menjulang, memilih mendengar, bukan menggurui.Dari desa, hukum dihidupkan kembali sebagai penuntun, bukan penakut.

 

Melalui IPPAT NTB Masuk Desa, IPPAT NTB menegaskan komitmennya untuk menghadirkan hukum pertanahan secara preventif. Bukan menunggu konflik terjadi, melainkan memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sejak awal, agar tanah tetap menjadi sumber kehidupan, bukan sumber persoalan.(Lu01)

Related posts

Leave a Comment